Buronan Terpidana Kasus Penambangan tanpa Izin Dibekuk Tim Tabur Kejagung 

Buronan Terpidana Kasus Penambangan tanpa Izin Dibekuk Tim Tabur Kejagung 

JAKARTA, (PAB)----

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH menyampaikan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung)  berhasil mengamankan Buronan terpidana Imang Priatna als IP dalam perkara  Tindak Pidana melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin, Sabtu 12 Februari 2022 pukul 15.40 Wib yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH dalam keterangan persnya, Terpidana IP, (33) warga Blok Salasa RT.02 / RW.04, Kelurahan Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dinyatakan bersalah telah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan di area tanah milik sendiri untuk dijual.

Penambangan pasir dan sirtu tanpa izin yang berwenang dan tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) dari lahan miliknya berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010  juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN.

Aktifitas penambangan dihentikan oleh petugas dikhawatirkan dampaknya terhadap tower akan roboh, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/ terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.

IP divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana IP  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

IP diamankan tim Tabur Kejagung di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejari Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan" himbau Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH.(Rat)

Berita Lainnya

Index